1- Niat untuk bersafar. Yang mengqashar shalat dipersyaratkan berniat safar. Ini syarat dari seluruh fuqoha. Namun ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali menyaratkan safar yang boleh shalatnya diqashar adalah safar yang bukan maksiat. Yang ingin bermaksiat saat safar, tak boleh mengqashar shalat seperti perampok jalanan. Sholat Jamak dan Qashar. (فصل): في قصر الصلاة وجمعها (ويجوز للمسافر) أي المتلبس بالسفر (قصر الصلاة الرباعية) لا غيرها من ثنائية وثلاثية. (Fasal) menjelaskan qashar dan jama’ sholat. Diperkenankan bagi musafir, yaitu orang yang sedang bepergian untuk Pengertian sholat jama’ qoshor. Sholat jama’ qoshor adalah mengumpulkan atau menggabungkan dua sholat fardhu dikerjakan dalam satu waktu sekaligus meringkasnya. Melaksanakan sholat dzuhur dan sholat ashar yang seharusnya masing-masing empat rokaat, hanya dikerjakan masing-masing dua rokaat saja. 1. Qasar dan jama‘ adalah dua bentuk keringan (rukhs±h) yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya ad±’an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua mar¥alah. Menurut Wahbah al-Zuhaili, jarak dua mar¥alah adalah sama dengan 89 KM. Meski begitu, Allah SWT selalu memudahkan umatnya dalam beribadah. Maka, dikenal lah shalat jamak dan qashar yang bisa dilakukan, saat seseorang tengah berhalangan shlat di waktunya, salah satunya adalah karena perjalanan jauh. "Dasar hukum shalat Jama' Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat jamak adalah shalat yang dikumpulkan. Shalat yang boleh di qashar adalah shalat yang berjumlah empat rakaat, dan bukan qadha shalat. Berniat meng-qashar shalat pada saat takbiratul ihram. Apabila seorang musafir tinggal di suatu daerah untuk menunaikan kepentingannya, dan ia tidak berniat mukim/menetap, maka diperbolehkan baginya untuk melakukan qashar hingga meninggalkan daerah .

soal tentang shalat jama dan qashar